1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (4), Pasal 30 ayat (3), Pasal 35 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), ayat (3), Pasal 45 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), ayat (3), Pasal 52 ayat (1), ayat (2), Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), Pasal 64 ayat (2), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 74 ayat (1), Pasal 75 ayat (1), Pasal 79 ayat (2), Pasal 82 ayat (1), Pasal 83 ayat (1) dan/atau Pasal 120 huruf b, huruf c dapat dikenakan sanksi administratif.
2. Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan/atau izin PPLH, atau pencabutan izin lingkungan dan/atau izin PPLH.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 121 huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf g diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.
4. Pelanggaran terhadap Pasal 55 ayat (2), Pasal 63 ayat (4), Pasal 70 ayat (4), Pasal 121 huruf a, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j atau huruf k dipidana dengan pidana dan denda sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.