Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang PT Kalwedo Kidabela

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 4/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2012Tanggal Penetapan:9 Juli 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPT Kalwedo Kidabela
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku09 Juli 2012
Tanggal Penetapan09 Juli 2012
Tempat PenetapanSaumlaki

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perseroan Terbatas (PT) Kalwedo Kidabela sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Pembentukan PT ini bertujuan untuk mengembangkan usaha di bidang-bidang yang sesuai dengan kondisi daerah, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menggerakkan perekonomian daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. PT Kalwedo Kidabela akan melakukan kegiatan usaha di bidang industri dan perdagangan, pekerjaan umum (pembangunan), kesehatan, kepariwisataan, dan usaha-usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Modal dasar PT Kalwedo Kidabela ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah), dengan komposisi kepemilikan saham sebesar 99% oleh Pemerintah Daerah dan 1% oleh Koperasi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam Perseroan. Direksi menjalankan pengurusan perseroan, dan Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi.

Direksi diangkat oleh Kepala Daerah melalui uji kepatutan. Dewan Komisaris diawasi oleh RUPS. Karyawan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi setelah mendapat pertimbangan Komisaris. Perseroan wajib menyisihkan laba bersih untuk cadangan. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan privatisasi Perusahan ditetapkan oleh RUPS.

(-)

(-)