di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Juga dikenal sebagai: PMK 193/PMK.07/2022 · PMK No. 193/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Peraturan ini menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang menggambarkan kemampuan keuangan daerah berdasarkan rasio kapasitas fiskal. Peta ini digunakan sebagai pertimbangan dalam penetapan penerima hibah, penentuan dana pendamping, pembentukan dana abadi daerah, pemberian pembiayaan utang daerah, dan penggunaan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Peta ini terdiri dari Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan kabupaten/kota, yang disusun melalui penghitungan kapasitas fiskal dan rasio kapasitas fiskal. Penghitungan dilakukan berdasarkan data anggaran pendapatan dan belanja daerah serta rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022.