Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.07/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 193/PMK.07/2022 · PMK No. 193/PMK.07/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2022Tanggal Penetapan:14 Desember 2022
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPeta Kapasitas Fiskal Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Desember 2022
Tanggal Penetapan14 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 991)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Peraturan ini menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang menggambarkan kemampuan keuangan daerah berdasarkan rasio kapasitas fiskal. Peta ini digunakan sebagai pertimbangan dalam penetapan penerima hibah, penentuan dana pendamping, pembentukan dana abadi daerah, pemberian pembiayaan utang daerah, dan penggunaan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Peta ini terdiri dari Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan kabupaten/kota, yang disusun melalui penghitungan kapasitas fiskal dan rasio kapasitas fiskal. Penghitungan dilakukan berdasarkan data anggaran pendapatan dan belanja daerah serta rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022.

(-)

(-)