di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 9/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 9 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2005 mengatur tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan perlunya peraturan daerah untuk mengatur tata cara penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana strategis satuan kerja perangkat daerah (Renstra SKPD), rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), rencana kerja satuan kerja perangkat daerah (Renja SKPD), dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbangda).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga mengatur bahwa Bappeda memiliki peran sentral dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, termasuk menyusun rancangan awal, menyelenggarakan Musrenbang, dan menyampaikan rancangan akhir kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah atau peraturan gubernur.