Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 9/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 9 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2005Tanggal Penetapan:31 Oktober 2005
Perencanaan Pembangunan NasionalPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2005
Tanggal Penetapan31 Oktober 2005
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2005 mengatur tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan perlunya peraturan daerah untuk mengatur tata cara penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana strategis satuan kerja perangkat daerah (Renstra SKPD), rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), rencana kerja satuan kerja perangkat daerah (Renja SKPD), dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbangda).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. RPJPD: Proses penyusunan rancangan awal RPJPD, pelaksanaan Musrenbang jangka panjang daerah, penyusunan rancangan akhir RPJPD, serta penetapan dan pengacuan RPJPD.
  2. RPJMD: Proses penyusunan rancangan RPJMD, penyusunan rencana strategis SKPD, pelaksanaan Musrenbang jangka menengah daerah, dan penetapan RPJMD.
  3. RKPD: Proses penyusunan rancangan awal RKPD, penyusunan rencana kerja SKPD, pelaksanaan Musrenbang tahunan, dan penetapan RKPD.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bappeda memiliki peran sentral dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, termasuk menyusun rancangan awal, menyelenggarakan Musrenbang, dan menyampaikan rancangan akhir kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah atau peraturan gubernur.

(-)

(-)