Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 71 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 71 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bengkayang 71/2024 · Perbup Kabupaten Bengkayang No. 71 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Bengkayang Nomor 71 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2024Tanggal Penetapan:6 Desember 2024
Perdagangan Dalam NegeriPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPEDOMAN PENYELENGGARAAN REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku06 Desember 2024
Tanggal Penetapan06 Desember 2024
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 71 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan reklame untuk mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan reklame yang mencakup perencanaan, perizinan, penataan, pengawasan, hingga penertiban reklame di wilayah Kabupaten Bengkayang.

Secara substansial, peraturan ini membagi kewenangan teknis kepada berbagai Perangkat Daerah, seperti DPMPTSP untuk perizinan, BAPENDA untuk pajak, DPUPR untuk aspek konstruksi dan tata ruang, serta Satpol PP untuk penegakan hukum. Penyelenggara reklame diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk reklame berkonstruksi. Selain itu, diatur pula kewajiban penyelenggara untuk menjaga estetika, keselamatan, dan keamanan lingkungan, serta kewajiban menyerahkan Jaminan Biaya Bongkar sebesar 30% dari nilai pajak reklame bagi reklame permanen.

1. Reklame yang sudah ada dan telah memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini diberikan jangka waktu penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun.

1. Penyelenggara reklame yang tidak sesuai izin akan diberikan teguran tertulis maksimal 3 kali dengan rentang waktu 7 hari kerja. 2. Jika teguran tidak diindahkan, izin dapat dicabut dan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP. 3. Reklame tanpa izin atau yang masa berlakunya habis dapat dibongkar sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. 4. Barang hasil bongkaran yang tidak diambil dalam 14 hari menjadi milik daerah dan dapat dilelang.