di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 5/2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Bandung Barat. Tujuannya adalah membentuk individu unggul yang memahami dan mengamalkan ajaran agama, membentuk pemahaman agama yang moderat dan cinta tanah air, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Fasilitasi penyelenggaraan pesantren meliputi berbagai aspek. Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi pendidikan dilaksanakan melalui pendidikan formal dan nonformal, dengan kurikulum yang khas berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah. Fungsi dakwah bertujuan mewujudkan Islam rahmatan lil'alamin, dengan mengajarkan nilai keislaman yang toleran dan moderat. Fungsi pemberdayaan masyarakat berorientasi pada peningkatan kesejahteraan melalui berbagai kegiatan seperti pelatihan, pendirian koperasi, dan bantuan pemasaran.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pesantren, termasuk memberikan bantuan keuangan, sarana prasarana, dan teknologi. Dukungan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan tingkat perkembangan pesantren. Bupati membentuk tim fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan organisasi keagamaan.
Pendanaan fasilitasi pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pesantren dalam meningkatkan peran dan mutu pesantren. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam fasilitasi pesantren melalui berbagai cara, seperti memberikan bantuan program dan pembiayaan.