Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 5/2012 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2012Tanggal Penetapan:30 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku31 Januari 2012
Tanggal Penetapan30 Januari 2012
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pelabuhan Kapal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan melalui pengelolaan kepelabuhanan yang efisien, tertib, dan teratur. Ketentuan substansial meliputi: 1. Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pengecualian diberikan untuk pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha kepelabuhanan. 3. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan klasifikasi, jenis, volume, dan waktu penggunaan jasa. 5. Struktur dan besarnya tarif retribusi jasa kepelabuhanan tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah. 6. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. 7. Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 8. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.