Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan melalui pengelolaan kepelabuhanan yang efisien, tertib, dan teratur.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pengecualian diberikan untuk pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha kepelabuhanan.
3. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan klasifikasi, jenis, volume, dan waktu penggunaan jasa.
5. Struktur dan besarnya tarif retribusi jasa kepelabuhanan tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.
6. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
7. Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.