Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomro 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 3/2017 · Perda Kota Magelang No. 3 Tahun 2017 · Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2017Tanggal Penetapan:5 April 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomro 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku18 April 2017
Tanggal Penetapan05 April 2017
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan dengan menghapus retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta catatan sipil, serta menyesuaikan ketentuan retribusi pelayanan kesehatan setelah ditetapkannya Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, penghapusan beberapa angka dalam Pasal 1, penghapusan huruf c pada Pasal 3 ayat (2), perubahan pada Pasal 7 terkait Retribusi Pelayanan Kesehatan, perubahan pada Pasal 8 ayat (1) terkait Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, penghapusan beberapa ayat dan perubahan ayat lainnya pada Pasal 10 terkait tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, penghapusan BAB VII, perubahan pada Pasal 45 dan 46 terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta perubahan dan penghapusan beberapa Lampiran.

Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kondisi terkini di Kota Magelang.

(-)