Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 02/2020 · Perda Kabupaten Tapin No. 02 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2020Tanggal Penetapan:3 April 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku03 April 2020
Tanggal Penetapan03 April 2020
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008 Nomor 05), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2015 Nomor 09).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai sumber informasi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Ini meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Kebijakan kearsipan daerah mencakup bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berbasis teknologi informasi dan komunikasi, organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan kearsipan kepada Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan, Pemerintah Desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan. Pengelolaan arsip dilakukan terhadap arsip dinamis dan arsip statis, dimana pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, dan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD. LKD membangun dan mengelola SKD dengan mengembangkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Pemerintah Daerah wajib membentuk LKD dan menyediakan sumber daya manusia yang kompeten di bidang kearsipan. Pencipta arsip dan LKD wajib menyediakan prasarana dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan untuk pengelolaan arsip. Arsip yang tercipta dari kegiatan Perangkat Daerah dan kegiatan yang menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dinyatakan sebagai arsip milik daerah. Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip terhadap arsip yang keberadaannya di dalam maupun diluar wilayah daerah. Pemerintah Daerah dan BUMD berkewajiban melaksanakan pengelolaan arsip dinamis. Pengelolaan arsip statis dilakukan oleh LKD.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana di dalam Perangkat Daerah dan BUMD yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan tertentu diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.