Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 13/2008 · Perda Kabupaten Temanggung No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2008Tanggal Penetapan:15 November 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku15 November 2008
Tanggal Penetapan15 November 2008
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2004 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Temanggung. SETDA bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan SETWAN, Dinas Daerah, BAPPEDA, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, SATPOL PP, Lembaga Lain, Kecamatan, dan Kelurahan. Fungsi SETDA meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi SETDA terdiri dari Sekretaris Daerah (SEKDA), Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap Asisten membawahi beberapa Bagian, yang masing-masing membawahi beberapa Subbagian. Bupati dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Staf Ahli yang bertugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah. Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Segala biaya untuk pelaksanaan tugas dan kegiatan SETDA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki Jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru.

(-)