di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 13/2008 · Perda Kabupaten Temanggung No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Temanggung. SETDA bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan SETWAN, Dinas Daerah, BAPPEDA, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, SATPOL PP, Lembaga Lain, Kecamatan, dan Kelurahan. Fungsi SETDA meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi SETDA terdiri dari Sekretaris Daerah (SEKDA), Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap Asisten membawahi beberapa Bagian, yang masing-masing membawahi beberapa Subbagian. Bupati dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Staf Ahli yang bertugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah. Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Segala biaya untuk pelaksanaan tugas dan kegiatan SETDA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung.