Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mempercepat pembangunan dan mencapai target kinerja hingga akhir tahun anggaran 2020.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu seperti bukan kegiatan normal, tidak berulang, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.