Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 3/2011 · Perda Kota Madiun No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 April 2011
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 2. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2010;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Air Tanah dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Air Tanah
  2. Perizinan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah
  3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak Air Tanah
  4. Wilayah Pemungutan Pajak Air Tanah
  5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
  6. Tata Cara Pemungutan Pajak, meliputi: Tata Cara Penetapan, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
  7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
  8. Kedaluwarsa Penagihan Pajak
  9. Pembukuan dan Pemeriksaan
  10. Insentif Pemungutan
  11. Ketentuan Khusus
  12. Penyidikan
  13. Ketentuan Pidana

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Setiap orang pribadi atau badan yang akan melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah harus mendapatkan izin dari Walikota.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan perizinan (Pasal 5) dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD dengan benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan atau denda. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban merahasiakan informasi Wajib Pajak dapat dipidana.