Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 3/2014 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2014Tanggal Penetapan:9 Juni 2014
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku09 Juni 2014
Tanggal Penetapan09 Juni 2014
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara, khususnya warga Kabupaten Lampung Timur, untuk mendapatkan persamaan kedudukan di muka hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Tujuan penyelenggaraan bantuan hukum adalah untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum yang merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Ruang lingkup bantuan hukum meliputi perkara hukum keperdataan, hukum pidana, dan hukum tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi.

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Bagian Hukum bertugas menyusun rencana penyelenggaraan bantuan hukum dan memberikan masukan terkait anggaran bantuan hukum. Pemerintah Kabupaten berwenang mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan bantuan hukum, serta menetapkan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen advokat, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima biaya dari pemerintah kabupaten, dan mendapatkan perlindungan hukum. Pemberi bantuan hukum berkewajiban melaporkan penyelenggaraan bantuan hukum kepada Bupati, menjaga kerahasiaan informasi, memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai, dan melaporkan penggunaan anggaran.

Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima bantuan hukum wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum. Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis atau lisan dengan melampirkan dokumen yang diperlukan dan surat keterangan miskin.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima Bantuan Hukum dan / atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, dipidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh juta rupiah).