Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 14/2021 · Perda Kota Cimahi No. 14 Tahun 2021 · Perda Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2021Tanggal Penetapan:22 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku22 Desember 2021
Tanggal Penetapan22 Desember 2021
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2016 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cimahi Nomor 5)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Tujuannya adalah agar perangkat daerah lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, termasuk definisi Perangkat Daerah, tipelogi dan urusan pemerintahan daerah, serta ketentuan mengenai UPTD dan rumah sakit daerah. Beberapa pasal dihapus dan beberapa pasal diubah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan substansial meliputi penyesuaian tipe dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh berbagai Dinas dan Badan di Kota Cimahi, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lain-lain. Selain itu, diatur pula mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang mengalami perubahan atau penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. UPT pada Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 dimaknai sebagai UPTD sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Semua ketentuan pada peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)