di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 6/2005 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2005 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah dari retribusi, seiring dengan peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom.
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur tentang kadaluarsa penagihan retribusi setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.