Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 6/2005 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2005 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Agustus 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku09 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Agustus 2005
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah dari retribusi, seiring dengan peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Objek retribusi, meliputi pemakaian tanah dan bangunan/gedung, stadion/lapangan olahraga, kendaraan, alat-alat berat, dan kekayaan daerah lainnya.
  2. Subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang memakai/menikmati/menggunakan kekayaan daerah.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jangka waktu, luas, jumlah, dan jenis pemakaian kekayaan daerah.
  4. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha yang berorientasi pada harga pasar.
  5. Tata cara pemungutan retribusi, yang tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar.
  7. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan penghapusan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang kadaluarsa penagihan retribusi setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Sertifikat yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya sertifikat tersebut.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).