Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPTD ) Pengelola Pasar di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 06/2006 · Perda Kota Banjarbaru No. 06 Tahun 2006 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2006Tanggal Penetapan:7 Juli 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPTD ) Pengelola Pasar di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku14 Juli 2006
Tanggal Penetapan07 Juli 2006
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 28).

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2006 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengefektifkan pengelolaan pasar dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Peraturan ini membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Pasar di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru. UPTD ini bertugas menata dan mengatur pasar serta mengoptimalkan upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui operasional pasar. Fungsi UPTD meliputi perencanaan kegiatan pasar, koordinasi dengan instansi terkait, pelayanan kepada masyarakat pasar, dan pengelolaan administrasi UPTD. UPTD memiliki kewenangan untuk menata fasilitas pasar, memungut sewa dan retribusi pasar, mencatat dan menyetorkan hasil pungutan ke kas daerah, serta memberikan masukan terkait peningkatan fasilitas pasar. Susunan organisasi UPTD terdiri dari Kepala UPTD, Urusan Tata Usaha, Sub Unit Keamanan dan Ketertiban, Sub Unit Pemungutan, Sub Unit Pemeliharaan dan Kebersihan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Segala pembiayaan kegiatan UPTD dibebankan kepada APBD melalui pos Dinas Pendapatan Daerah.

1. Jika terjadi perubahan struktur kelembagaan berdasarkan peraturan yang berlaku maka Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengelola Pasar ini harus menyesuaikan dengan lembaga induknya. 2. Penentuan unit kerja induk akan ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota

(-)