Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 14/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 14 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2003Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dinas Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku29 Desember 2003
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2002 tentang Organisasi Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2002 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.

Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam bidang penyelenggaraan pembinaan dan koordinasi pengendalian dampak lingkungan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan dan kebersihan, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang pengendalian dampak lingkungan, serta pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas.

Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan dalam penyusunan rencana pengendalian sumber daya, rencana kerja pelestarian fungsi sosial Lingkungan Hidup, rencana kerja pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, penetapan otoritas kompeten daerah di bidang rekayasa genetika, penyusunan profil dan sistem informasi geografis, pelaksanaan pengkajian dan evaluasi ekonomi, pengembangan pemodelan valuasi ekonomi, pelaksanaan pengkajian dan pemetaan kawasan, penetapan dan pelestarian keanekaragaman hayati daerah, penilaian AMDAL, pengembangan sistem pemantauan kondisi dan potensi serta kerusakan keanekaragaman hayati daerah, pengawasan dan evaluasi terhadap kondisi dan potensi serta kerusakan keanekaragaman hayati daerah, penetapan prosedur pelaksanaan penanggulangan bencana akibat tumpahan minyak dan bahan kimia lainnya, perlindungan ekosistem yang rentan terhadap pencemaran minyak, penetapan prosedur operasi standar penanggulangan tumpahan minyak, penetapan baku mutu Lingkungan Hidup, perlindungan dan pelestarian suaka alam, pengawasan pengendalian kerusakan dan pencemaran tanah dan tata air, pengukuran mutu udara ambien, pemantauan emisi sumber tidak bergerak dan di sekitar industri, pemantauan tingkat kebisingan, kebauan, getaran, dan radiasi, penentuan lokasi TPA, pengelolaan terhadap ekosistem strategis, pengkajian kearifan lingkungan, pemberian insentif pengelolaan Lingkungan Hidup, perlindungan keanekaragaman hayati, pengaturan dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati, konservasi ex-situ dan in-situ, pengaturan akses terhadap sumber daya genetika, pembinaan terhadap masyarakat lokal/adat, pembentukan lembaga yang menangani permasalahan akses sumber daya genetika, pengawasan pengendalian kerusakan hutan, konservasi taman nasional, penetapan jasa di bidang jasa lingkungan, penetapan daftar industri/perusahaan yang telah memperoleh sertifikat sistem manajemen lingkungan, penetapan spesies langka yang dilindungi, pengawasan terhadap perdagangan spesies langka, pemantauan dan operasi perdagangan satwa langka, penetapan penentuan aspek sosial budaya dalam penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan, pengembangan peraturan daerah terkait disinsentif ekonomi, penyusunan rencana kerja pengakomodasian aspek sosial budaya, pengembangan kebijakan analisis biaya manfaat dan efektif biaya, penetapan daerah wisata dan potensi pariwisata, serta kebijakan pemuatan nilai-nilai dan pengetahuan kearifan lingkungan dalam informasi Lingkungan Hidup nasional.

Organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan, Bidang Pemantauan dan Pemulihan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 tahun 2002 tentang Organisasi Kantor Pendalian Dampak Lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2002 Nomor 17) dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)