Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 6/2014 · Perda Kabupaten Tabanan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2014Tanggal Penetapan:24 Februari 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Jalur Hijau
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku24 Februari 2014
Tanggal Penetapan24 Februari 2014
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penetapan Jalur Hijau di Kabupaten Tabanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2002 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Jalur Hijau di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan yang pesat, khususnya di bidang kepariwisataan, yang memerlukan penataan ruang yang dinamis untuk menjaga kelestarian lingkungan berdasarkan filosofi Tri Hita Karana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan beberapa lokasi sebagai kawasan jalur hijau guna menjaga kelestarian alam dan keindahan pemandangan, yang menjadi daya tarik wisata.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan mendirikan bangunan permanen atau tidak permanen yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan tanah di kawasan jalur hijau, kecuali mendapat izin Bupati atas rekomendasi DPRD. Larangan ini tidak berlaku pada Kawasan Warisan Budaya Dunia Jati Luwih. Pemilik bangunan yang sudah ada di kawasan jalur hijau dilarang melakukan perluasan dan wajib menanami pekarangan dengan tanaman peneduh/penghijauan.

Peraturan ini juga menetapkan lokasi-lokasi yang termasuk dalam kawasan jalur hijau, yang meliputi beberapa jurusan jalan seperti Denpasar – Singaraja, Senganan - Jati Luwih, Penebel – Senganan, Mengwi – Kediri - Tanah Lot, Denpasar – Pengeragoan, Antosari – Pupuan, Pesiapan – Tabanan – Yeh Gangga, Penyalin – Kerambitan, dan Kawasan Warisan Budaya Dunia Jati Luwih. Setiap kawasan jalur hijau diberikan kompensasi pengurangan dari kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, kecuali bagi yang mendapatkan rekomendasi membangun atau bangunan yang sudah ada.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).