Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 3/2010 · Perda Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2010Tanggal Penetapan:7 September 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku07 September 2010
Tanggal Penetapan07 September 2010
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2005 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2006 Nomor 6); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. LRA mencakup informasi mengenai pendapatan daerah sebesar Rp 623.122.779.590,00 dan belanja daerah sebesar Rp 606.966.527.368,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 16.156.252.222,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 32.862.368.468,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 9.238.767.049,00, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp 23.623.601.419,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp 39.779.853.641,00. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2009. LAK menyajikan informasi mengenai arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)