Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hukum Adat Suku Tolaki Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 12/2016 · Perda Kabupaten Konawe No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2016Tanggal Penetapan:5 Desember 2016
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHukum Adat Suku Tolaki Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku05 Desember 2016
Tanggal Penetapan05 Desember 2016
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah terpadu dalam pelaksanaan Hukum Adat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe, melestarikan, mengembangkan, dan memberdayakan adat istiadat Suku Tolaki. Peraturan ini mengatur kedudukan masyarakat suku Tolaki di Kabupaten Konawe, hak-hak mereka atas tanah, wilayah, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas, kebudayaan, lingkungan hidup, mengurus diri sendiri, serta menjalankan hukum dan peradilan adat.

Peraturan ini juga mengatur sumber hukum dalam kehidupan masyarakat dan kebudayaan suku Tolaki, yang meliputi O'sapa, O'wua, O'lawi, Oliwi, Kukua atau Hohowi, Sa' Sara, dan Kohanu. Dasar hukumnya mencakup Sara wonua, Sara mbendulu, Sara mbe'ombu, Sara mandarahia, Sara monda'u, mombopaho, mombakani, melambu, dumahu, me'oti-oti, Sara merapu, dan Sara mekindaroa.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dukungan fasilitas, sarana dan prasarana serta pendanaan bagi Badan Pengelola Urusan Masyarakat suku Tolaki di Kab. Konawe, memastikan partisipasi penuh dan efektif masyarakat suku Tolaki di Kab. Konawe dalam pembahasan-pembahasan kebijakan dan perencanaan program pembangunan khususnya yang akan dilaksanakan di wilayah-wilayah adat, mencegah setiap tindakan yang mengakibatkan hilangnya keutuhan dan keberagaman masyarakat suku Tolaki di Kab. Konawe, serta memfasilitasi pemetaan wilayah-wilayah adat.

1. Petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)