Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 8/2011 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2011Tanggal Penetapan:13 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Tanggal Berlaku13 Juli 2011
Tanggal Penetapan13 Juli 2011
Tempat PenetapanGunung Tua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Padang Lawas Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa retribusi daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tempat khusus parkir milik Pemerintah Daerah, meliputi pelataran/taman parkir dan gedung parkir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat khusus parkir tersebut. Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Kendaraan Roda Dua: Rp. 2.000,-/setiap kali parkir.
  2. Kendaraan Roda Tiga: Rp. 2.000,-/setiap kali parkir.
  3. Kendaraan Roda Empat: Rp. 3.000,-/setiap kali parkir.
  4. Kendaraan Roda Enam: Rp. 10.000,-/setiap kali parkir.
  5. Kendaraan Roda Delapan: Rp. 10.000,-/setiap kali parkir.

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindakan pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.