di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 8/2011 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Padang Lawas Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa retribusi daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tempat khusus parkir milik Pemerintah Daerah, meliputi pelataran/taman parkir dan gedung parkir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat khusus parkir tersebut. Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindakan pidana di bidang retribusi.