Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.08/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi Melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PMK 80/PMK.08/2022 · PMK No. 80/PMK.08/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2022Tanggal Penetapan:18 April 2022
Pertambangan & Sumber EnergiKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaDukungan Pengembangan Panas Bumi Melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 April 2022
Tanggal Penetapan18 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.08/2022 bukanlah peraturan yang sama sekali baru dalam substansi pengaturan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi; melainkan merupakan pengganti dan penyempurnaan atas ketentuan sebelumnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara tegas mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur. Ketentuan pencabutan dinyatakan dalam Pasal 60.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak hanya mencabut tetapi juga berfungsi sebagai pengaturan pengganti yang memuat ketentuan baru, penyempurnaan mekanisme dan perluasan cakupan (mis. penekanan pada pengelolaan lingkungan hidup dan mitigasi/adaptasi perubahan iklim serta mekanisme kerja sama pendanaan internasional). Dengan demikian ia mengubah praktik pelaksanaan yang sebelumnya diatur oleh PMK 62/2017 melalui ketentuan-ketentuan baru dan/atau yang diperjelas.

  • Status berlaku dari peraturan ini Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Berdasarkan teks peraturan, Peraturan ini diundangkan pada tanggal 20 April 2022 dan mulai berlaku sejak saat diundangkan (Pasal 61 dan catatan pengundangan di akhir teks).

Isi Kebijakan (Tujuan, Prinsip, Mekanisme, Kewajiban)
  • Tujuan dan latar belakang peraturan

    • Memberikan kepastian hukum dan meningkatkan tata kelola dalam pemberian dukungan untuk pengembangan infrastruktur sektor Panas Bumi.
    • Mengakomodir perkembangan pembiayaan/pendanaan termasuk kerja sama internasional, serta memasukkan pertimbangan pengelolaan lingkungan hidup dan mitigasi/adaptasi perubahan iklim.
    • Mendukung terselenggaranya penyediaan infrastruktur Panas Bumi melalui pembentukan dan pengelolaan Dana PISP yang dikelola oleh PT SMI.
  • Prinsip-prinsip utama

    • Akuntabilitas: pengelolaan Dana PISP harus dapat dipertanggungjawabkan oleh PT SMI dan pihak terkait (Pasal 3 ayat (3) huruf a).
    • Transparansi: keterbukaan informasi terkait pengelolaan Dana PISP dan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi (Pasal 3 ayat (3) huruf b).
    • Terencana: pengelolaan berdasarkan rencana dan kaidah pengelolaan risiko (Pasal 3 ayat (3) huruf c).
    • Berkesinambungan: mempertimbangkan keberlangsungan jangka panjang Dana PISP dan PT SMI (Pasal 3 ayat (3) huruf d).
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    • Menteri menugaskan PT SMI untuk mengelola Dana PISP dan menyediakan dukungan kepada PT SMI untuk pelaksanaan tugas (Pasal 3, Pasal 11).
    • PT SMI wajib membentuk rekening Dana PISP, melakukan pembukuan sesuai kaidah perusahaan, menyampaikan informasi keuangan dalam CALK, dan menyusun pedoman pencatatan Dana PISP (Pasal 5).
    • PT GDE bertanggung jawab atas pengamanan dan pemeliharaan Data dan Informasi Panas Bumi serta aset lain sampai penyerahan kepada pihak yang berhak (Pasal 22).
    • Kementerian ESDM (direktur jenderal yang berwenang) wajib menyampaikan proposal Dukungan Eksplorasi kepada Komite Bersama dan berkoordinasi sesuai mekanisme (Pasal 16).
    • Pemenang Lelang/Badan Usaha Penerima Manfaat wajib membayar Kompensasi Penugasan dan menandatangani perjanjian pembayaran kompensasi dengan PT SMI; terdapat kewajiban penagihan dan pemulihan Dana PISP sebagaimana diatur (Pasal 20, 25-27, 44-46).
    • Komite Bersama berwenang melakukan kajian, rekomendasi, dan pengambilan keputusan untuk memastikan kelancaran pengelolaan Dana PISP serta kesesuaian pelaksanaan dukungan (Pasal 6-9).
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    • Sumber Dana: APBN (Dana Awal dan dana lain melalui penyertaan modal/hibah) dan sumber lain yang sah, termasuk dana dari Kerja Sama Pendanaan serta hasil investasi perbendaharaan PT SMI (Pasal 2).
    • Prosedur Dukungan Eksplorasi: inisiasi proposal oleh Direktorat Jenderal Kementerian ESDM → pembahasan di Komite Bersama → penelaahan oleh PT SMI/PT GDE → rekomendasi Direktur Jenderal → persetujuan Menteri (dengan batas waktu administrasi tertentu) → Keputusan Menteri Keuangan untuk penugasan → Perjanjian Dukungan Eksplorasi (Pasal 16–20).
    • Peran pihak independen: setiap Data dan Informasi Panas Bumi yang dihasilkan harus dinilai oleh pihak independen yang memenuhi kualifikasi dan bebas dari afiliasi; hasil asesmen menjadi dasar pelelangan dan keputusan risiko (Pasal 21).
    • Penanggungan Risiko: didefinisikan sebagai penanggungan atas risiko eksplorasi, risiko politik, dan risiko kesenjangan; mekanisme penanggungan dapat melibatkan Menteri dan/atau PT PII dan pengaturan teknis dituangkan dalam perjanjian penanggungan risiko (Pasal 23–31).
    • Pembiayaan Eksplorasi: mekanisme pengajuan, penelaahan PT SMI, pembahasan Komite Bersama, penerbitan Keputusan Penugasan Pembiayaan Eksplorasi oleh Direktur Jenderal, dan penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Eksplorasi (Pasal 32–41).
    • Kerja Sama Pendanaan: PT SMI dapat bekerjasama dengan lembaga pembiayaan internasional dan lembaga/badan lain; mekanisme meliputi pembahasan rencana, permohonan no objection kepada Direktur Jenderal, dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan (Pasal 47–50).
    • Pelaporan dan audit: laporan pelaksanaan, laporan PT SMI (semesteran dan tahunan), kewajiban audit oleh Kantor Akuntan Publik dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal terkait (Pasal 53–56).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi

    • Peraturan mulai berlaku pada saat diundangkan; dokumen menunjukkan pengundangan pada tanggal 20 April 2022 (Pasal 61 dan nota pengundangan).
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    • Pasal 57: Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, seluruh Nota Kesepahaman dan perjanjian yang sedang dalam proses pelaksanaan pengelolaan Dana PISP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan ini — artinya proses yang sedang berjalan harus disesuaikan dengan mekanisme baru.
    • Pasal 58: Seluruh Nota Kesepahaman, perjanjian yang telah ditandatangani, dan keputusan yang dibuat dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 62/PMK.08/2017 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini. Dengan kata lain, terdapat mekanisme "grandfathering" terbatas: perjanjian lama tetap mengikat sejauh tidak kontra legem terhadap ketentuan baru.
  • Batas waktu penyesuaian

    • Pasal 59: Semua Nota Kesepahaman, perjanjian, dan keputusan yang bertentangan dengan Peraturan ini harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini mulai berlaku. Ketentuan ini memberikan tenggat waktu penyesuaian formal bagi instrumen hukum/proses yang masih bertentangan.
  • Grandfathering clauses

    • Pasal 58 menegaskan prinsip grandfathering terbatas: perjanjian dan keputusan yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru. Hal ini melindungi kepastian hukum bagi transaksi yang sudah selesai ditandatangani sebelum berlakunya PMK 80/2022.
    • Namun apabila terdapat konflik antara perjanjian/keputusan lama dengan ketentuan Peraturan ini, pihak terkait wajib melakukan penyesuaian dalam jangka waktu 1 tahun (Pasal 59).

Sanksi
  • Ringkasan umum

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.08/2022 tidak memuat ketentuan sanksi administratif ataupun pidana yang dirumuskan secara rinci di dalam teksnya (mis. denda administratif tertentu, pencabutan sanksi administratif yang eksplisit, atau ketentuan pidana). Namun, peraturan ini mengatur kemungkinan penerapan sanksi melalui perjanjian dan/atau merujuk pada aturan teknis di bidang Panas Bumi dan peraturan perundang-undangan lain.

  • Sanksi administratif (rujukan dalam Peraturan)

    • Pasal 20 ayat (3) huruf e menyebutkan bahwa Perjanjian Dukungan Eksplorasi memuat komitmen mengenai pemberian sanksi atas kegagalan atau kelalaian berupa penundaan penerbitan Izin Panas Bumi kepada Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi dan/atau bentuk sanksi lainnya yang dapat diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Panas Bumi.
    • Penjelasan: meskipun Peraturan ini menyebutkan kemungkinan sanksi administratif (mis. penundaan penerbitan izin), bentuk, mekanisme, dan dasar hukumnya dirujuk ke peraturan di bidang Panas Bumi dan/atau termuat dalam perjanjian kontraktual (Perjanjian Dukungan Eksplorasi, Perjanjian Pembayaran Kompensasi, Perjanjian Penanggungan Risiko, dll.).
  • Sanksi pidana

    • Peraturan ini tidak menetapkan ketentuan pidana spesifik yang mengatur tindak pidana administratif atau pidana khusus terkait pelanggaran ketentuan PMK ini.
    • Apabila terdapat pelanggaran yang termasuk tindak pidana menurut peraturan perundang‑undangan lain (mis. tindak pidana di bidang lingkungan hidup, korupsi, atau pelanggaran perizinan sesuai peraturan di bidang Panas Bumi), penegakan pidana akan merujuk pada ketentuan hukum yang relevan di luar Peraturan ini.
  • Kesimpulan mengenai sanksi

    Secara substantif, Peraturan ini tidak mengatur sanksi administratif atau pidana secara rinci; melainkan membuka ruang bagi penerapan sanksi melalui ketentuan kontraktual dan peraturan sektoral yang relevan (terutama peraturan di bidang Panas Bumi). Oleh karena itu, untuk mengetahui sanksi konkret yang dapat dikenakan harus melihat pasal‑pasal terkait di perjanjian yang ditandatangani dan peraturan sektor Panas Bumi yang menjadi rujukan.