Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 35 Tahun 2023

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kolaka Utara 35/2023 · Perbup Kabupaten Kolaka Utara No. 35 Tahun 2023 · Perbup Kabupaten Kolaka Utara Nomor 35 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2023Tanggal Penetapan:13 Desember 2023
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku13 Desember 2023
Tanggal Penetapan13 Desember 2023
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman bagi penyelenggara pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri. Kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai standar biaya perjalanan dinas, prinsip pelaksanaan (selektif, efektif, efisien, dan akuntabel), serta jenis perjalanan dinas. Peraturan ini juga menetapkan kewenangan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang didelegasikan kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatan pelaksana perjalanan dinas. Selain itu, diatur pula mengenai komponen biaya perjalanan dinas yang meliputi uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan, serta biaya pengurusan jenazah bagi pelaksana yang meninggal dunia saat bertugas.

Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pembayaran biaya perjalanan dinas, baik melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) maupun Pembayaran Langsung (LS), serta tata cara pertanggungjawaban keuangan yang harus didukung dengan bukti pengeluaran riil (at cost) atau daftar pengeluaran riil. Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, diatur pula kewajiban melampirkan Pakta Integritas dalam dokumen pertanggungjawaban.

(-)

1. Pelaksana perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian daerah yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau kealpaan dalam pelaksanaan perjalanan dinas. 2. Terhadap kesalahan, kelalaian, dan kealpaan tersebut dapat dikenakan tuntutan ganti rugi serta hukuman administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.