Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 5/2023 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2023Tanggal Penetapan:1 September 2023
Perizinan & Pelayanan PublikBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku01 September 2023
Tanggal Penetapan01 September 2023
Tempat PenetapanKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Daerah berwenang memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor berdasarkan kemampuan daerah, dengan berpedoman pada Rencana Umum Penanaman Modal Daerah atau hasil kajian yang mempertimbangkan potensi dan nilai tambah daerah. Insentif dan kemudahan diberikan kepada investor baru maupun yang melakukan perluasan usaha, berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi.

Kriteria pemberian insentif dan/atau kemudahan meliputi kontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan Produk Domestik Regional Bruto, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, penelitian dan pengembangan, kemitraan dengan UMKM dan koperasi, penggunaan barang modal dalam negeri, program prioritas nasional/daerah, dan berorientasi ekspor. Investor harus memenuhi minimal tiga kriteria untuk menerima insentif dan/atau kemudahan.

Insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, bantuan modal untuk usaha mikro dan koperasi, bantuan riset dan pengembangan, fasilitasi pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi investasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan melalui PTSP, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standardisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.

Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian insentif dan/atau kemudahan untuk jenis usaha tertentu seperti UMKM dan koperasi, usaha dengan kemitraan, usaha dengan persyaratan modal, lokasi, atau perizinan khusus, usaha yang memprioritaskan keunggulan daerah, usaha yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat, dan usaha lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Jenis usaha meliputi bidang pariwisata, pendidikan, pertanian, perikanan, perdagangan dan jasa, energi, dan industri kreatif.

(-)

1. Penerima insentif dan/atau kemudahan investasi yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan fasilitas pemberian insentif dan kemudahan investasi.