Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2006. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, serta adanya kebutuhan yang mendesak. Arah dan kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas APBD telah diubah dan disepakati pada tanggal 21 Januari 2006.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 semula berjumlah Rp. 504.566.780.700,00 bertambah menjadi Rp. 521.328.240.200,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 474.557.739.000,00 dan belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 521.328.240.200,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 46.770.501.200,00. Pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 46.770.501.200,00.
Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.