Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 12/2006 · Perda Kabupaten Rembang No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2006Tanggal Penetapan:9 Desember 2006
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku11 Desember 2006
Tanggal Penetapan09 Desember 2006
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2006. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, serta adanya kebutuhan yang mendesak. Arah dan kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas APBD telah diubah dan disepakati pada tanggal 21 Januari 2006. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 semula berjumlah Rp. 504.566.780.700,00 bertambah menjadi Rp. 521.328.240.200,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 474.557.739.000,00 dan belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 521.328.240.200,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 46.770.501.200,00. Pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 46.770.501.200,00. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)