di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 38 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 38/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 38 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 38 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan kelembagaan guna mencapai efektivitas, optimalisasi, dan strategi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk menata kembali struktur kelembagaan yang ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo.
Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja dinas-dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, yang terdiri dari:
Setiap Dinas Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi, susunan dan struktur organisasi dari masing-masing dinas, termasuk sekretariat, bidang, sub bagian, seksi, kelompok jabatan fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).