Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 22/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 22 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2003Tanggal Penetapan:30 Oktober 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku31 Oktober 2003
Tanggal Penetapan30 Oktober 2003
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur pelayanan persampahan sebelumnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan di Kota Tasikmalaya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kebersihan dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Retribusi dipungut dari orang pribadi atau badan hukum yang menerima jasa pelayanan persampahan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan sampah dari rumah tinggal, perkantoran, industri, hotel, restoran, dan tempat usaha lainnya. Besaran tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis usaha, lokasi (jalur protokol, kolektor, lingkungan), dan frekuensi pelayanan. Pemerintah Kota Tasikmalaya bertanggung jawab atas penyimpanan sampah sementara, pengambilan, dan pembuangan sampah ke TPSA. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).