Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 17/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 November 2015
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 November 2015
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat dalam Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2005 Nomor 32 Seri E Nomor Seri 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 73).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai wujud ketaatan terhadap agama Islam dan sebagai sumber dana potensial untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan zakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat, serta meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembentukan BAZNAS Kabupaten yang bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Pemerintah Daerah. BAZNAS Kabupaten dapat membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) pada SKPD, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, wilayah kecamatan, wilayah kelurahan, dan tempat lainnya.
  2. Pengelolaan zakat dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten dengan prinsip amanah, visi dan misi yang jelas, dedikasi tinggi, profesional, dan integritas moral yang baik.
  3. BAZNAS Kabupaten berwenang mengumpulkan zakat dari muzakki melalui UPZ atau secara langsung. Zakat yang dikumpulkan meliputi harta yang dikenai zakat (emas, perak, uang, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, rikaz) dan zakat fitrah.
  4. Hasil pengumpulan zakat dimanfaatkan untuk kepentingan 8 (delapan) ashnaf (fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, ibnu sabil) berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq.
  5. Muzakki melakukan perhitungan sendiri atas zakatnya, dan BAZNAS Kabupaten dapat membantu. Zakat yang dibayarkan kepada BAZNAS Kabupaten dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dilaksanakan oleh Bupati dengan dibantu oleh Satuan Audit Internal.

(-)

1. BAZNAS Kabupaten yang tidak memberikan bukti setoran zakat atau tidak mendistribusikan infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan sesuai ketentuan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.