di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DAN KAWASAN TERBATAS MEROKOK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 5/2018 · Perda Kota Madiun No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Merokok. Perubahan ini berkaitan dengan definisi 'Pejabat yang ditunjuk' menjadi Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Madiun. Selain itu, terdapat penambahan definisi-definisi baru terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok, termasuk definisi rokok, tempat khusus untuk merokok, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok atau kawasan terbatas merokok.