Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Paser No. 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 25/2018 · Perda Kabupaten Paser No. 25 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Paser Nomor 25 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2018Tanggal Penetapan:31 Mei 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Bupati Paser No. 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku02 April 2018
Tanggal Penetapan31 Mei 2018
Tempat PenetapanTanah Grogot

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Paser Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa terkait pengelolaan keuangan desa. Perubahan tersebut meliputi Pasal 6 ayat (3) yang mengatur tugas Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa dalam melakukan verifikasi pertanggungjawaban APBDesa (SPJ-Belanja) sebelum disahkan oleh Kepala Desa. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 44 ayat (1) huruf d, ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur tentang Pertanggungjawaban APBDesa (SPJ Belanja) yang dibuat oleh Bendahara Desa, diverifikasi oleh Sekretaris Desa, dan disahkan oleh Kepala Desa, serta syarat penyampaian SPJ Belanja ke Kecamatan dengan menyerahkan softcopy bukti belanja. Terakhir, beberapa ketentuan pada lampiran juga diubah sesuai dengan lampiran Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)