Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kab. Bangkalan No 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 12/2013 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kab. Bangkalan No 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2013
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2013 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur di Kabupaten Bangkalan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan pendapatan dan peningkatan daya beli masyarakat. Perubahan ini juga didasarkan pada uji publik dan kajian akademis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang menunjukkan perlunya peninjauan ulang tarif pajak. Ketentuan substansial yang diubah adalah tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,1%, sedangkan untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,2%. Masa pajak ditetapkan sesuai jatuh tempo yang tertera di SPPT pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang bersangkutan.

(-)

(-)