Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 10/2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2009Tanggal Penetapan:28 Januari 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemeliharaan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku28 Januari 2009
Tanggal Penetapan28 Januari 2009
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Hewan/Ternak, Hasil Ternak dan Hasil Ikutannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Kesehatan Hewan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mencegah penularan penyakit hewan, serta meningkatkan produksi hewan untuk memenuhi kebutuhan protein hewani. Kebijakan ini mengatur tentang pemeliharaan dan perawatan kesehatan hewan, yang meliputi upaya penolakan, pencegahan, pemberantasan, pengobatan, dan pengawasan penyakit hewan. Pemerintah Daerah berwenang melakukan tindakan meniadakan penyakit hewan, termasuk menolak masuknya hewan yang terjangkit penyakit, melakukan karantina, pengawasan lalu lintas hewan, pengebalan hewan, pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta tindakan hygiene.

Setiap pemilik hewan wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan kesehatan hewan, serta mengandangkan hewannya. Hewan yang berkeliaran dan mengganggu ketertiban umum dapat ditertibkan, bahkan dimusnahkan jika membahayakan kesehatan masyarakat. Pelayanan pemeliharaan kesehatan hewan meliputi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, yang diberikan dalam bentuk surat keterangan kesehatan hewan, pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan, pengobatan, karantina, dan pemberian izin usaha peternakan, izin produksi bibit, izin usaha pakan dan obat hewan, izin laboratorium kesehatan hewan, izin usaha rumah sakit/klinik hewan, serta izin usaha Rumah Potong Hewan (RPH) / Rumah Potong Unggas (RPU).

Retribusi Pemeliharaan Kesehatan Hewan dikenakan kepada setiap orang atau badan yang mendapat jasa pelayanan pemeliharaan kesehatan hewan dari Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu, dengan tarif yang bervariasi berdasarkan jenis pelayanan dan izin yang diberikan. Masa retribusi adalah paling lama 1 tahun takwim, dan retribusi terutang pada saat pelayanan diberikan.

Orang atau Badan yang telah memiliki izin usaha pemeliharaan kesehatan hewan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang memiliki hewan dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya tidak melakukan pemeliharaan dan perawatan kesehatan hewan, usaha yang tidak memiliki izin, yang tidak membayar retribusi atas jasa pelayanan pemeliharaan kesehatan hewan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).