Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1978 Tentang Pengesahan International Convention On The Establishment Of An International Fund For Compensation For Oil Pollution Damage, 1971

Juga dikenal sebagai: Keppres 41/1998 · Keppres No. 41 Tahun 1998 · Keppres Nomor 41 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 1998Tanggal Penetapan:10 Maret 1998
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1978 Tentang Pengesahan International Convention On The Establishment Of An International Fund For Compensation For Oil Pollution Damage, 1971
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 1998
Tanggal Penetapan10 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pengesahan International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage, 1971 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1998 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1978 yang mengesahkan International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage, 1971. Latar belakang pencabutan ini adalah karena keanggotaan Indonesia dalam konvensi tersebut membebani anggaran negara dan dinilai tidak efisien serta tidak ekonomis. Selain itu, Indonesia juga telah menjadi pihak dalam International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage, 1969, yang dapat menyediakan jaminan dana ganti rugi bagi pencemaran lingkungan laut akibat tumpahan minyak dari kapal. Dengan demikian, pencabutan ini dilakukan untuk mengurangi beban keuangan negara dan memanfaatkan konvensi lain yang lebih efisien.

(-)

(-)