Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN "POSTBESLUIT DIENSTSTUKKEN 1935"

Juga dikenal sebagai: PP 41/1957 · PP No. 41 Tahun 1957 · PP Nomor 41 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1951Tanggal Penetapan:11 September 1957
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPERUBAHAN "POSTBESLUIT DIENSTSTUKKEN 1935"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1951
Tanggal Penetapan11 September 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Postbesluit Dienststukken 1935 (Staatsblad 1934 No. 722), Pasal 2 ayat (1c) sub 5e dan 6e.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menghapus ketidakadilan dalam kebijakan pengiriman surat pos dinas bebas porto yang sebelumnya hanya diberikan kepada pengurus Gereja Protestan dan Katholik di Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan menghapus ketentuan dalam 'Postbesluit Dienststukken 1935' yang memberikan kebebasan porto tersebut. Kebijakan ini diambil untuk memastikan perlakuan yang adil bagi semua golongan agama di Indonesia. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Mei 1951, menyesuaikan dengan keputusan Menteri Keuangan sebelumnya.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Mei 1951.

(-)