Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 141 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1954 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Surabaya

Juga dikenal sebagai: Keppres 141/1954 · Keppres No. 141 Tahun 1954 · Keppres Nomor 141 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1954Tanggal Penetapan:10 Juli 1954
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Surabaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1954
Tanggal Penetapan10 Juli 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 144a tahun 1951 (Berita Negara tahun 1951 No. 69)

Keputusan Presiden ini memberhentikan dengan hormat Kapten INU KERTOPATI, N.R.P. 10501, dari jabatannya sebagai Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Surabaja. Pemberhentian ini dilakukan karena kepindahan Kapten INU KERTOPATI ke tempat lain. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 10 Juli 1954.

(-)

(-)