Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden melakukan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Mesir dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2024. Dalam keputusan ini, Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan, Wakil Presiden harus berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden. Penugasan ini berakhir ketika Presiden kembali ke tanah air, dan Wakil Presiden harus melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.