Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 97 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 2000 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2001

Juga dikenal sebagai: Keppres 97/2000 · Keppres No. 97 Tahun 2000 · Keppres Nomor 97 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2000Tanggal Penetapan:26 Juli 2000
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2001
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 2000
Tanggal Penetapan26 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2001 dengan mempertimbangkan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji serta keadilan dalam penetapan biaya. Biaya penyelenggaraan ibadah haji ditetapkan berdasarkan zona embarkasi yang berbeda, yaitu Zona I (Aceh, Medan, Batam), Zona II (Jakarta, Solo, Surabaya), dan Zona III (Balikpapan, Makasar). Setiap zona memiliki tiga paket biaya yang berbeda. Pembayaran biaya harus dilakukan secara lunas dan tidak dapat dicicil, serta dilakukan melalui rekening Menteri Agama. Pendaftaran haji dimulai pada 1 Agustus 2000 dan ditutup pada 16 September 2000 atau setelah kuota terpenuhi. Jika calon jemaah batal berangkat, biaya dikembalikan sepenuhnya. Jumlah jemaah dibatasi sesuai kuota, dan sisa kuota dapat diperebutkan secara nasional jika tidak terpenuhi. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Agama.

(-)

(-)