Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 6/2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2003Tanggal Penetapan:6 Agustus 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku07 Agustus 2003
Tanggal Penetapan06 Agustus 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 1998 Ser A Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, dan melaksanakan pemungutan Pajak Hiburan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.

Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi berbagai jenis pertunjukan, keramaian, dan permainan seperti pertunjukan film, diskotek, karaoke, panti pijat, pertunjukan musik dan tari, serta tempat wisata. Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak Hiburan adalah penyelenggara hiburan.

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan. Tarif Pajak bervariasi tergantung jenis hiburan dan Harga Tanda Masuk (HTM). Misalnya, tarif untuk pertunjukan film di bioskop berkisar antara 5% hingga 15% tergantung HTM, sementara tarif untuk diskotek, karaoke, dan panti pijat adalah 20%. Penyelenggaraan hiburan yang tidak menggunakan tanda masuk dikenakan tarif pajak 35%.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban penggunaan bon penjualan (bill) bagi penyelenggaraan hiburan tertentu, serta sanksi administrasi bagi yang tidak mematuhi. Gubernur berwenang menetapkan tanda masuk dan HTM untuk jenis-jenis hiburan tertentu. Masa pajak adalah satu bulan takwim, dan pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan.

1. Terhadap Pajak Hiburan yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan. 2. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Bagi Wajib Pajak yang wajib menggunakan bon penjualan (bill), tetapi tidak menggunakan bon penjualan (bill) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari dasar pengenaan pajak. 2. Bagi Wajib Pajak Hiburan yang wajib melegalisasi/perporasi bon penjualan (bill) tetapi menggunakan bon penjualan (bill) yang tidak dilegalisasi/perporasi dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari dasar pengenaan pajak.