Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2007

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/2007 · Keppres No. 4 Tahun 2007 · Keppres Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2007Tanggal Penetapan:12 Januari 2007
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Januari 2007
Tanggal Penetapan12 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden Republik Indonesia menghadiri KTT ASEAN ke-12 di Filipina dari tanggal 12 Januari 2007 hingga 14 Januari 2007. Dalam rangka ini, Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Penugasan ini berlaku selama Presiden berada di luar negeri dan akan berakhir ketika Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)