Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 6/2020 · Perda Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2020Tanggal Penetapan:24 Agustus 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku24 Agustus 2020
Tanggal Penetapan24 Agustus 2020
Tempat PenetapanJombang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 30 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyederhanaan peraturan daerah tentang perizinan tertentu, memberikan landasan hukum dalam pemungutan retribusi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan pengaturan dan pengawasan atas pemanfaatan ruang atau fasilitas tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis retribusi perizinan tertentu (IMB, izin trayek, perpanjangan IMTA), wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam memberikan izin terkait dengan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, dan fasilitas tertentu.

(-)

1. Wajib Retribusi Perizinan Tertentu yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Perizinan Tertentu terutang yang tidak atau kurang dibayar.