Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyederhanaan peraturan daerah tentang perizinan tertentu, memberikan landasan hukum dalam pemungutan retribusi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan pengaturan dan pengawasan atas pemanfaatan ruang atau fasilitas tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis retribusi perizinan tertentu (IMB, izin trayek, perpanjangan IMTA), wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam memberikan izin terkait dengan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, dan fasilitas tertentu.