Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 8/2013 · Perda Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:5 September 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan05 September 2013
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bertujuan untuk:

  1. Memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan pasar tradisional.
  2. Memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan pasar tradisional agar mampu berkembang dan bersaing.
  3. Mengatur keberadaan toko modern agar tidak merugikan pasar tradisional.
  4. Menjamin kemitraan yang adil antara pelaku usaha pasar tradisional dan toko modern.
  5. Mendorong partisipasi publik dan swasta dalam usaha perpasaran.
  6. Mewujudkan sinergi antara toko modern dan pasar tradisional.

Peraturan ini mengatur lokasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Pendirian pasar tradisional atau pusat perbelanjaan atau toko modern selain minimarket harus memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat. Analisa ini meliputi struktur penduduk, tingkat pendapatan, kepadatan penduduk, pertumbuhan penduduk, kemitraan dengan UMKM lokal, penyerapan tenaga kerja lokal, ketahanan pasar tradisional, keberadaan fasilitas sosial dan umum, dampak positif dan negatif, serta tanggung jawab sosial perusahaan.

Peraturan ini juga mengatur kemitraan usaha antara UMKM dan toko modern, yang dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan. Kerjasama ini harus saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan. Toko modern diutamakan memasok barang dari UMKM nasional jika memenuhi standar. UMKM dibebaskan dari biaya administrasi pendaftaran barang. Syarat-syarat perdagangan harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan.

Setiap pelaku usaha di bidang pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern wajib memiliki izin usaha (IUP2T, IUPP, IUTM) yang diterbitkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha tidak diwajibkan memperoleh SIUP. Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan semesteran kepada Kepala Dinas mengenai jumlah gerai, omset penjualan, jumlah UMKM yang bermitra, dan jumlah tenaga kerja yang diserap.

Penyelenggara usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern memiliki kewajiban untuk menjalin kemitraan dengan UMKM, mentaati ketentuan perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, mencegah perjudian dan peredaran minuman keras/obat terlarang, menyediakan sarana kesehatan dan ibadah, serta menjamin keselamatan karyawan. Mereka juga dilarang melakukan monopoli, menimbun barang, menjual barang kadaluwarsa, mengubah sarana tanpa izin, dan mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur tanpa izin.

1. Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkannya Peraturan ini wajib mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 2. Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang sudah operasional dan telah memperoleh Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) sebelum ditetapkannya Peraturan ini dipersamakan dengan IUPP atau IUTM sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Izin pengelolaan yang dimiliki oleh Pasar Tradisional sebelum berlakunya Peraturan ini dipersamakan dengan IUP2T sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang belum operasional dan belum memperoleh izin pengelolaan atau SIUP sebelum diberlakukannya Peraturan ini wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh IUP2T atau IUPP atau IUTM sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan oleh Kepala Daerah dan belum dilakukan pembangunan sebelum diberlakukannya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 6. Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 7. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 8. Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern selain Minimarket yang baru memiliki izin prinsip dari Kepala Daerah dan belum dibangun pada saat berlakunya Peraturan ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (2) huruf b, Pasal 12 ayat (2), Pasal 13, Pasal 15 ayat (4), Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.