Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 125 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 Tahun 1951 tentang Pembentukan Dewan Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Keppres 125/1951 · Keppres No. 125 Tahun 1951 · Keppres Nomor 125 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juli 1951
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Dewan Pertahanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juli 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk menangani situasi pertahanan negara yang mendesak. Dewan Pertahanan dibentuk untuk membantu Dewan Menteri dalam menetapkan kebijakan umum pemerintah terkait pertahanan negara, persiapan pengerahan tenaga manusia, dan pengelolaan sumber daya yang diperlukan untuk pertahanan dan penghidupan rakyat.

Ketentuan Substansial
Dewan Pertahanan memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dalam bidang pertahanan negara dan persiapan pengerahan tenaga manusia serta sumber daya lainnya. Dewan ini terdiri dari Perdana Menteri sebagai Ketua, Menteri Pertahanan sebagai Wakil Ketua, dan beberapa menteri serta kepala staf terkait. Dewan juga bertanggung jawab untuk menjamin keamanan umum dan mengatur kerja sama antara alat-alat negara dan rakyat. Selain itu, Dewan Pertahanan memiliki sekretariat sendiri dan menetapkan peraturan tata tertib untuk rapat-rapatnya. Segala biaya operasional Dewan dibebankan pada Anggaran Belanja Kabinet Perdana Menteri.

(-)

(-)