Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Batang.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah serta memberdayakan usaha daerah. Hasil penyertaan modal diharapkan menjadi sumber pendapatan daerah yang menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan spesifiknya meliputi peningkatan efisiensi dan efektivitas usaha daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan daerah, optimalisasi aset daerah, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
- Prinsip Penyertaan Modal: Penyertaan modal dapat dilakukan jika APBD surplus atau dialokasikan melalui Anggaran Pembiayaan Daerah jika APBD defisit. Harus sesuai dengan asas, tujuan, dan sasaran pemberdayaan perekonomian daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Syarat Penyertaan Modal: Harus sesuai dengan kebijakan dan rencana pembangunan daerah, tidak mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial, memperhatikan prinsip keseimbangan dan saling menguntungkan, dirancang dalam bentuk program/proyek/kegiatan yang berskala prioritas tinggi, memiliki rencana pemeliharaan dan kelanjutan usaha, serta telah diaudit oleh pejabat yang berwenang.
- Objek dan Sumber Penyertaan Modal: Objek penyertaan modal adalah BUMD, termasuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat/Badan Kredit Kecamatan, dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. Sumber penyertaan modal adalah APBD, dengan besaran yang ditetapkan melalui APBD.
- Tata Cara Penyertaan Modal: Dilakukan melalui proses pengusulan. BUMD menyiapkan proposal yang terdiri dari latar belakang, tujuan, sasaran, dan analisis keuangan. Proposal diajukan kepada Bupati dan setelah disetujui, dituangkan dalam RAPBD. Jika disetujui DPRD dan ditetapkan menjadi APBD, Pemerintah Daerah bersama BUMD menyiapkan perjanjian penyertaan modal.
- Pelaksanaan Penyertaan Modal: Meliputi hak dan kewajiban, pembagian keuntungan, penyetoran deviden, perhitungan rugi laba dan neraca, diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan penyertaan modal wajib diberikan sanksi yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian.
Pembinaan dan pengawasan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Bupati.