di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 182 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Pemintalan
Juga dikenal sebagai: PP 182/1961 · PP No. 182 Tahun 1961 · PP Nomor 182 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang industri pemintalan. Tujuan utama pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan rakyat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pendirian Perusahaan Negara Industri Pemintalan (P.N. Industri Pemintalan) yang berkedudukan di Jakarta. Perusahaan ini merupakan hasil peleburan dari beberapa perusahaan milik negara yang sebelumnya berada di bawah BAPINDO. Perusahaan ini memiliki modal awal sebesar Rp. 217.000.000,- dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur. Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Rakyat. Perusahaan ini beroperasi dalam bidang industri pemintalan dan bertujuan untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.