Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 40 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 40 Tahun 2001 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2001

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 40/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 40 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 40 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2001Tanggal Penetapan:10 Oktober 2001
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2001
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku11 Oktober 2001
Tanggal Penetapan10 Oktober 2001
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2001.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2001. Anggaran pendapatan dan belanja daerah semula berjumlah Rp. 67.253.439.093,00,- bertambah sejumlah Rp. 13.940.283.881,22,- sehingga menjadi Rp. 81.193.722.974,22,-. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada belanja rutin dan belanja pembangunan. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk penambahan atau pengurangan anggaran, terdapat dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)