di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pelantikan Serta Pemberhentian Pembakal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 5/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tahapan pemilihan Pembakal dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menambahkan bab baru (BAB VA dan VB) dan pasal-pasal baru (Pasal 53A hingga Pasal 53K) yang mengatur mekanisme pemilihan Pembakal serentak pada masa bencana non-alam/pandemi COVID-19. Ketentuan ini mencakup pembentukan panitia pemilihan oleh Bupati, tugas panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan kecamatan, penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pemilihan (persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penghitungan suara, dan pelantikan), serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Rincian Ketentuan Substansial: