Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pelantikan Serta Pemberhentian Pembakal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 5/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2021Tanggal Penetapan:27 Mei 2021
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pelantikan Serta Pemberhentian Pembakal
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku26 November 2021
Tanggal Penetapan27 Mei 2021
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Desa, sepanjang berhubungan dengan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2015 Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 09 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2018 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tahapan pemilihan Pembakal dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menambahkan bab baru (BAB VA dan VB) dan pasal-pasal baru (Pasal 53A hingga Pasal 53K) yang mengatur mekanisme pemilihan Pembakal serentak pada masa bencana non-alam/pandemi COVID-19. Ketentuan ini mencakup pembentukan panitia pemilihan oleh Bupati, tugas panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan kecamatan, penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pemilihan (persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penghitungan suara, dan pelantikan), serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Rincian Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Panitia: Bupati membentuk panitia pemilihan yang melibatkan unsur forum koordinasi pimpinan daerah, satuan tugas penanganan COVID-19, dan unsur terkait lainnya. Di tingkat kecamatan, dibentuk sub-kepanitiaan.
  • Protokol Kesehatan: Penerapan protokol kesehatan meliputi pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker dan sarung tangan, penyediaan tempat sampah tertutup, menjaga jarak, menghindari kerumunan, penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, penggunaan alat tulis pribadi, penyemprotan disinfektan, pengaturan tata letak tempat duduk, dan penyediaan sumber daya kesehatan.
  • Tahap Pencalonan: Kampanye dibatasi dan diutamakan melalui media cetak, elektronik, dan sosial. Jika kampanye tatap muka dilakukan, jumlah peserta dibatasi maksimal 50 orang.
  • Tahap Pemungutan Suara: Jumlah pemilih di TPS dibatasi maksimal 500 orang. Waktu pemungutan suara diatur dari jam 07.00 hingga 12.00 Wita.
  • Tahap Pelantikan: Pelantikan dapat dilakukan secara langsung atau virtual/elektronik. Jika dilakukan secara langsung, jumlah peserta dibatasi maksimal 50% dari kapasitas ruangan.
  • Pembiayaan: Biaya pemilihan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten, dan dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai kemampuan keuangan desa.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Desa, sepanjang berhubungan dengan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, bagi panitia pemilihan pembakal yang telah dibentuk agar menunda pelaksanaan tahapan pengajuan perencanaan biaya pemilihan pembakal dan tahapan-tahapan berikutnya sampai dengan ditetapkannya jadwal pemilihan pembakal secara serentak oleh panitia pemilihan kabupaten. 3. Ketentuan mengenai Mekanisme Pemilihan Pembakal dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden.

1. Calon Pembakal, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53B sampai dengan Pasal 53E dikenai sanksi. 2. Sanksi meliputi: teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II, dan diskualifikasi. 3. Sanksi diberikan secara berjenjang.