Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Gresik Nomor 21 Tahun 2026

Peraturan Bupati Gresik Nomor 21 Tahun 2026 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Kabupaten Gresik

Juga dikenal sebagai: Perbup Gresik 21/2026 · Perbup Gresik No. 21 Tahun 2026 · Perbup Gresik Nomor 21 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2026Tanggal Penetapan:21 April 2026
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Bupati Gresik
Tanggal Berlaku21 April 2026
Tanggal Penetapan21 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Kabupaten Gresik.

Peraturan Bupati ini menetapkan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) bagi RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik sebagai acuan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan pedoman pengelolaan rumah sakit dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai visi, misi, nilai dasar, dan tujuan RSUD Ibnu Sina sebagai unit organisasi bersifat khusus yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kebijakan ini menetapkan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai pemilik, serta pembentukan Dewan Pengawas untuk melakukan pengawasan internal. Selain itu, diatur pula mengenai struktur organisasi non-struktural yang meliputi Satuan Pengawas Internal (SPI) dan berbagai komite, seperti Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Mutu, Komite Koordinasi Pendidikan, dan Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.

Peraturan ini juga memuat Peraturan Internal Tenaga Medis yang mengatur tata kelola klinis, termasuk mekanisme kredensial, pemberian kewenangan klinis (clinical privilege), dan penugasan klinis (clinical appointment) bagi tenaga medis. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban akreditasi rumah sakit, mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat, serta ketentuan mengenai remunerasi bagi pegawai dan pejabat rumah sakit.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis bagi pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Komite Medik.