Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 38/2015 · Perka BKN No. 38 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 38 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2015Tanggal Penetapan:9 Oktober 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku22 Oktober 2015
Tanggal Penetapan09 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2015 ini adalah petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri tersebut.

Peraturan ini mengatur tentang jenjang jabatan dan pangkat Pelatih Olahraga yang terdiri dari Pelatih Olahraga Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Rincian kegiatan berdasarkan jenjang jabatan juga diatur, meliputi analisis profil olahragawan, identifikasi kebutuhan latihan, penyusunan program latihan, pembuatan modul media latihan, pembuatan alat bantu latihan, serta pelaksanaan latihan motorik, teknik, fisik, dan psikis. Selain itu, diatur pula mengenai pendampingan olahragawan, pemberian pertolongan pertama, pemberian saran gizi, evaluasi latihan, dan penyusunan laporan hasil latihan.

Peraturan ini juga mengatur angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan dan pangkat, serta angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun. Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penilaian kinerja, konversi hasil penilaian kinerja, dan penetapan angka kredit juga diatur dalam peraturan ini. Selain itu, diatur pula mengenai Tim Penilai Kinerja Instansi, spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, pengangkatan dari jabatan lain, pemberhentian sementara, pengangkatan kembali, dan penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat.

(-)

(-)