Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2012.
Perubahan meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:** Terdapat penambahan pendapatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.
2. **Belanja Daerah:** Terdapat penambahan belanja, baik belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan) maupun belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal).
3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat perubahan pada penerimaan pembiayaan (SiLPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah).
Peraturan ini juga merinci perubahan anggaran dalam lampiran-lampiran yang mencakup ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rincian perubahan menurut pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi perubahan belanja menurut program dan kegiatan, rekapitulasi perubahan belanja untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.