Keputusan Presiden ini dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap bencana alam gunung Merapi di Jawa Tengah yang dimulai sejak 5 April 1961, yang menyebabkan penderitaan rakyat dan kerugian material yang besar. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyatakan bencana tersebut sebagai bencana alam luar biasa/nasional dan untuk menyediakan biaya tambahan guna meringankan penderitaan rakyat serta merehabilitasi kerusakan yang terjadi. Biaya tambahan ini akan dibebankan kepada Pemerintah, khususnya Menteri Keuangan, dan melibatkan berbagai departemen terkait seperti Kesejahteraan Sosial, Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Kesehatan, Pertanian, Pekerjaan Umum dan Tenaga, Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa. Penyelenggaraan usaha-usaha penanggulangan bencana ini akan dilaksanakan oleh instansi-instansi terkait dengan koordinasi yang baik, dipimpin oleh Menteri Pertama/Wakil Menteri Pertama di tingkat pusat dan Gubernur Kepala Daerah di tingkat daerah.