Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 371 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 371 Tahun 1961 tentang Bencana Alam Gunung Merapi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Keppres 371/1961 · Keppres No. 371 Tahun 1961 · Keppres Nomor 371 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juli 1961
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBencana Alam Gunung Merapi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap bencana alam gunung Merapi di Jawa Tengah yang dimulai sejak 5 April 1961, yang menyebabkan penderitaan rakyat dan kerugian material yang besar. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyatakan bencana tersebut sebagai bencana alam luar biasa/nasional dan untuk menyediakan biaya tambahan guna meringankan penderitaan rakyat serta merehabilitasi kerusakan yang terjadi. Biaya tambahan ini akan dibebankan kepada Pemerintah, khususnya Menteri Keuangan, dan melibatkan berbagai departemen terkait seperti Kesejahteraan Sosial, Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Kesehatan, Pertanian, Pekerjaan Umum dan Tenaga, Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa. Penyelenggaraan usaha-usaha penanggulangan bencana ini akan dilaksanakan oleh instansi-instansi terkait dengan koordinasi yang baik, dipimpin oleh Menteri Pertama/Wakil Menteri Pertama di tingkat pusat dan Gubernur Kepala Daerah di tingkat daerah.

(-)

(-)